Berhubung dalam bulan DjulHijjah biasanya banyak yang nikah ^_^, maka saya postingkan email dari seorang teman tentang PROSES TATA CARA PERNIKAHAN YANG ISLAMI . Selamat membaca
PROSES TATA CARA PERNIKAHAN YANG ISLAMI
Oleh : Salmah Machfoedz
Sesungguhnya
Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki
jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah
Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan
memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak
banyak diketahui orang.
Pada risalah yang singkat ini,
kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi
Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah
kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang
mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran
agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah
pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari
mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah
pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap
terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon
pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.
Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.
Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
I. Minta Pertimbangan
Bagi
seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita
untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari
kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya
orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh
lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan
adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki,
sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik
agamanya.
II. Shalat Istikharah
Setelah
mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya
ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh
Allah Taala dalam mengambil keputusan.
Shalat istikharah
adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk
dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak
hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam
segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil
suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan
diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia
akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.
III. Khithbah (peminangan)
Setelah
seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka
hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang
tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak
hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun
wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai
berikut, yaitu:
1. Pada waktu dipinang tidak ada
halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang
memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita
tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa
iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.
Dari
Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain.
Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli
saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang
saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)
Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.
IV. Melihat Wanita yang Dipinang
Islam
adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita
yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat
laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar
mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari
Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam:
"Apabila salah seorang di antara kalian meminang
seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa
yang mendorongnya untuk menikahinya." Jabir berkata: "Maka aku meminang
seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang
mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud
dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud,
1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah
melihat pinangan ini di antaranya adalah:
1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.
V. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya ijab qabul.
Ijab
artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya
menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu
kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima.
Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali
atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak
perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya
dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu
lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan
dalam sebuah hadits bahwa:
Sahl bin Said berkata: "Seorang
perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk
menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu
ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki
berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika
engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa
sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada
padamu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadist Sahl di atas
menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah
mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya
ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.
c. Adanya Mahar (mas kawin)
Islam
memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya
menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai
tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak
dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang
mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.
Dari
Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu
Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)
d. Adanya Wali
Dari
Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan
dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no.
1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali
yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah
kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau
seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah
kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.
e. Adanya Saksi-Saksi
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
"Tidak
sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil."
(HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih
Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).
Menurut
sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan
khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau
khuthbatul-hajat.
VI. Walimah
Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:
"….Adakanlah
walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan
dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
Memenuhi
undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika kalian diundang walimah,
sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya).
Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198, Muslim
4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).
Akan
tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat
kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah
atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu
untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu.
Dari
Ali berkata: "Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu
`alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai
yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda:
"Sesungguhnya
malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar." (HR.
An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat Al-Jamius Shahih mimma Laisa fis
Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii).
Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:
1. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuk- nya) seperti yang dibawakan oleh Anas radliallahu `anhu, katanya:
Dari
Anas radliallahu `anhu, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu`alaihi
wa sallam telah menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya
(sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga
hari." (HR. Abu Yala, sanad hasan, seperti yang terdapat pada Al-Fath
9/199 dan terdapat di dalam Shahih Bukhari 7/387 dengan makna seperti
itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthaharah oleh Al-Albani hal.
65)
2. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai dengan wasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
"Jangan
bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu
kecuali seorang yang bertaqwa." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu
Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih
Al-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).
3.
Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf
ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai,
Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu `anhu. Bersabda
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:
"Adakanlah
walimah meski hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)
Akan
tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula
mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan
dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik) dengan syarat
lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaq seperti yang
diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
Dari Aisyah bahwasanya ia
mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi shallallahu
`alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak
menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan." (HR.
Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288). Tuntunan
Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya
mendoakan kedua mempelai dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu
anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan
selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: "Mudah-mudahan
Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan
kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam
kebajikan." (HR. Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula
Abu Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz
Zifaf hal. 89)
Adapun ucapan seperti "Semoga mempelai
dapat murah rezeki dan banyak anak" sebagai ucapan selamat kepada kedua
mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah
ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.
Dari
Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari
Jisyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah: "Bir
rafa wal banin." Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: "Jangan
kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya." Para tamu
bertanya: " Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?" Aqil
menjelaskan, ucapkanlah: "Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah
dan melimpahkan atas kalian keberkahan." Seperti itulah kami
diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah
1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90)
Demikianlah
tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala
memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti
petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti
sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka
digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya:
"Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami
isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami).
Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa." (Al-Furqan:
74).
sumber: email seorang teman..